Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 43, tertanggal 26 Januari 1973, yaitu nama Pemohon I tertulis HANAT MULYONO, menjadi MOH HANNAT, dan nama ayah Pemohon II tertulis ABDULAH HADI menjadi DULLAH MUHADI;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 43, tertanggal 26 Januari 1973, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|