Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PA.Btl SARBIYANTI BINTI SUDARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARBIYANTI BINTI SUDARSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SARBIYANTI BINTI SUDARSO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama: TANTRIA CAHAYA ANGGITA PUTRI BINTI TRI ONGKO RAHARJO, Perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 18 Maret 2010, umur 15 tahun 3 bulan;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi turun waris dan jual beli dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses balik nama yang berkaitan dengan harta peninggalan  yang berupa berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 544 m2 (lima ratus empat puluh empat meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor NIB.13.01.000023088.0 yang kemudian telah turun waris sehingga saat ini yang tercatat atas nama SATRIYO GIGIH ONGKO PUTRA DAN TANTRIA CAHAYA ANGGITA PUTRI, yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak