INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
120/Pdt.P/2025/PA.Btl | TRININGSIH BINTI MURTO PRAYITNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 120/Pdt.P/2025/PA.Btl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR:
guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi turun waris dan jual beli dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses balik nama yang berkaitan dengan harta peninggalan yang berupa berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 238 m2 (dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 08581 dan Surat Ukur Nomor : 06667/Gilangharjo/2006, yang tercatat atas nama MURTIJO ALIAS MURJIYANTO UTAMA, yang terletak di Kelurahan Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;
SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Â |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |