Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2025/PA.Btl MULATSIH BINTI SUPRIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULATSIH BINTI SUPRIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (MULATSIH BINTI SUPRIH) sebagai wali dari anak yang bernama bernama HAIKAL AJI ANINDITO ARGANI BIN SUPARMIN, Laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 08 Mei 2016, umur 9 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi turun waris dan jual beli dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses balik nama yang berkaitan dengan harta peninggalan berupa Sebidang tanah pertanian untuk tegalan seluas 1.278 m2 (seribu sua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01234 dan Surat Ukur Nomor : 00432/wonolelo/2007, yang tercatat atas nama WAGIYEM, yang terletak di Kelurahan Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak