Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PA.Btl YULIATUN BINTI DULAH ASMUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIATUN BINTI DULAH ASMUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (YULIATUN BINTI DULAH ASMUDI) sebagai wali dari anak yang bernama bernama ALEXA SEPTIANA DWI FITRIANI BINTI SURATMAN, perempuan, tempat lahir di Sleman, pada tanggal 22 September 2009, umur 15 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan jual tanah untuk memenuhi kebutuhan anak serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan  yang berupa Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan, seluas 66 m2 (enam puluh enam meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 07750 dan Surat Ukur Nomor: 02495/KALITIRTO/2019, yang tercatat atas nama FADILA SANKA DAVI, ALEXA SEPTIANA DWI FITRIANI, yang terletak di Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak