Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
691/Pdt.G/2025/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.MARSUDI BIN WAGIMAN
2.ERNI ASTUTI BINTI PONIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 691/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARSUDI BIN WAGIMAN
2ERNI ASTUTI BINTI PONIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 1355/MRB/BMT PAS/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 sah dan mengikat sebagai hukum bagi PENGGUGAT, PARA TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT;
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 14 sejumlah :
  1. Sisa Pokok Pembiayaan
  •  
  1.   68.472.220,-
  1. Sisa Marjin/Keuntungan
  •  
  1.   41.590.000,-
  1. Denda Keterlambatan
  •  
  1.   30.000.000,-

 

                                         +

   TOTAL KERUGIAN

  •  
  1. 140.062.220,-
  1. Menyatakan bahwa kendaraan dan sertipikat berikut ini sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, Marjin/Keuntungan, denda dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan identitas Sebidang tanah pekarangan kosong beserta sertipikatnya tertulis atas nama Nyonya Sumikem (02-06-1971), dengan identitas hak milik No 01216, terletak di Desa Muntuk Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Surat Ukur tanggal 05-09-2003, No. 00185/Muntuk/2003, Luas 3.476 m2;
  2. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 sah sesuai dengan hukum dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 140.062.220,- (Seratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak