Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PA.Btl EVY MULIANINGSARI BINTI SURIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVY MULIANINGSARI BINTI SURIPTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (EVY MULIANINGSARI BINTI SURIPTO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama:
    1. BARAQ MAULANA BIN KUSNENDAR, laki-laki, tempat lahir di Kota Pangkal Pinang, pada tanggal22 Januari 2010, umur 15 tahun;
    2. QIANA NAIRA BINTI KUSNENDAR, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 04 Desember 2020, umur 4 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk dijaminkan berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri satu bangunan rumah batu seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 13316 dan Surat Ukur Nomor: 04380/Panggungharjo/2005 yang tercatat atas nama NYONYA EVY MULIANINGSARI, yang terletak di Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak