Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
723/Pdt.G/2025/PA.Btl 1.AKHMAD IRVAN, SE BIN M. MANSUR, SH.
2.CHRISTINA HARIARSI Binti S. HADIATMADJA
Ir.DUDI RUSTIADI BIN Drs.RUKMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 723/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD IRVAN, SE BIN M. MANSUR, SH.
2CHRISTINA HARIARSI Binti S. HADIATMADJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDARTO, SH.AKHMAD IRVAN, SE BIN M. MANSUR, SH.
Tergugat
NoNama
1Ir.DUDI RUSTIADI BIN Drs.RUKMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan anak bernama Nadia Tiara Putri Rustiadi lahir di Yogyakarta tanggal 03 Juni 1995 adalah anak kandung Para Pemohon.
  3. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran  No.02580/R/1996 tanggal 12 Nopember 1996 atasnama Nadia Tiara Putri Rustiadi anak dari suami isteri Ir.Dudi Rustiadi dan Ir,Christina Hariarsi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4.  Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Putusan Pengadilan Agama Bantul perkara ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan  untuk dicatat dalam Register Akta  tentang perubahan Kutipan Akta kelahiran terhadap  anak Para Pemohon atas nama Nadia Tiara Putri Rustiadi tersebut.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak