Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (DARMAWATI KUSUMADEWI BINTI SUDIBYO) sebagai wali dari anak yang bernama SARRAH ZAHRATUL ISLAM BINTI MUHAMMAD RIDWAN, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 28 Mei 2008, umur 17 tahun;
guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen guna untuk turun waris yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum M. DAWAM. DH ALIAS MUH DAWAM BIN M.HUMAM berupa
- Sebidang tanah pertanian sawah seluas 165 m2 (Seratus Enam Puluh Lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2615 dan Surat Ukur Nomor : 10.012 yang tercatat atas nama MUH DAWAM yang terletak di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pertanian sawah seluas 634 m2 (Enam Ratus Tiga Puluh Empat meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2616 dan Surat Ukur Nomor : 10.013 yang tercatat atas nama MUH DAWAM yang terletak di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pertanian sawah seluas 125 m2 (Seratus Dua Puluh Lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2617 dan Surat Ukur Nomor : 10.014 yang tercatat atas nama MUH DAWAM yang terletak di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pertanian sawah seluas 217 m2 (Dua Ratus Tujuh Belas meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2618 dan Surat Ukur Nomor : 10.015 yang tercatat atas nama MUH DAWAM yang terletak di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah pertanian sawah seluas 341 m2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2619 dan Surat Ukur Nomor : 10.016 yang tercatat atas nama MUH DAWAM yang terletak di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |