INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
112/Pdt.P/2025/PA.Btl | EVY MULIANINGSARI BINTI SURIPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.P/2025/PA.Btl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR:
guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk dijaminkan berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri satu bangunan rumah batu seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 13316 dan Surat Ukur Nomor: 04380/Panggungharjo/2005 yang tercatat atas nama NYONYA EVY MULIANINGSARI, yang terletak di Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;
SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |