Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
805/Pdt.G/2025/PA.Btl BPR SYARIAH MARGIRIZKI BAHAGIA 1.SUPRIYONO
2.DINA TRI HARJANI
3.SUNAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 805/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR SYARIAH MARGIRIZKI BAHAGIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIYONO
2DINA TRI HARJANI
3SUNAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan rincian :
  • Nilai Hutang             : Rp.16.190.997,- (Enam belas juta seratus sembilan puluh

  ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);

  • Biaya Hukum           : Rp.   1.000.000,- (Satu juta rupiah).
  • Total                           : Rp. 17.190.997,- (Tujuh belas juta seratus sembilan puluh

  ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas obyek atas berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03132, Desa/kel.: Mantrijeron, Kecamatan: Mantrijeron, Kabupaten/Kota: Yogyakarta, Provinsi: Daerah Istimewa Yogyakarta, Surat ukur tanggal: 16/11/2017, SU No: 01374/2017, Luas: 115 meter persegi, atas nama: SUNAWA, Tanggal lahir: 29/12/1951;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk dibebankan uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan  ini secara tanggung renteng;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak