Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/PA.Btl BUDI RIYANTO BIN SARWIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDI RIYANTO BIN SARWIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (BUDI RIYANTO BIN SARWIDODO) sebagai wali dari anak yang bernama NOFANDA AYU WITRI ANGGRAINI BINTI BUDI RIYANTO, perempuan tempat lahir di Bantul, pada tanggal 13 November 2008 umur 17 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi untuk proses jual beli dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan  dengan harta tersebut yang berupa Sebidang tanah pertanian sawah seluas  388 m2 (tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 13837, yang tercatat atas nama RICKO BUDI KUSNANTO, RAHMAD DWI SEFIANA, NOFANDA AYU WITRI ANGGRAINI, yang terletak di Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak