Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PA.Btl KEJAKSAAN NEGERI BANTUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Rena Yuni Astuti sebagai wali dari seorang anak di bawah umur yang bernama Rizki Irawan, laki-laki, lahir di Bantul, tanggal 20 Juli 2017, umur 7 (tujuh) tahun dalam melakukan perbuatan hukum yang menyangkut diri pribadi anak;
  3. Memberi izin kepada Rena Yuni Astuti sebagai wali bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama anak yang berada di bawah perwaliannya sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak