Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 104/26/VIII/85, tertanggal 18 Juli 1985, yaitu nama Pemohon I tertulis GIYADI AL WAGIMIN BIN KARIYO PAWIRO, menjadi GIARDI BIN KARYO PAWIRO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 104/26/VIII/85, tertanggal 18 Juli 1985, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|